Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan jika pemerintah mengganti istilah PPKM level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Nataru.
"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikut testing dan tracing," ungkapnya dalam Weekly Briefing pada Senin, 6 Desember 2021.
Ia menegaskan masyarakat yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan jauh.
Adapun beberapa syarat atau pengetatan yang tetap dilakukan pemerintah antara lain hasil tes negatif Covid-19 dengan tes Antigen atau PCR.
Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Adapun Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Sedangkan tes antigen berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.
Kendati begitu, orang yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.
Pembatasan yang diberlakukan pemerintah saat Nataru, yakni pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka dengan kapasitas maksimal untuk 75 persen.