KABAR JOGLOSEMAR – PPKM Level 3 akan diberlakukan oleh Pemerintah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di penghujung tahun nanti.
Hal itu berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan nanti.
Seperti yang sudah-sudah, biasanya bila ada momen libur panjang seperti ini mobilitas masyarakat akan cenderung meningkat dan ini berisiko menyebarkan virus Covid-19.
PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:
1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2.Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3.Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Valerie Thomas Mengaku Tidak Pernah Pakai Bra: Aku Nggak Punya Sama Sekali
4.Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi
6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta
7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%
8.Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%
9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 SD MI, Faktor-faktor yang Memengaruhi Keseimbangan Ekosistem
10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
Kini, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai bisa terkendali hingga level PPKM pun semakin menurun.***