Cuti Bersama Natal Dihapus, Ini Libur Nasional 2021 yang Tersisa

- 27 Oktober 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi cuti bersama Natal 24 Desember 2021 dihapus
Ilustrasi cuti bersama Natal 24 Desember 2021 dihapus /Pixabay/Tigerlily

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memutuskan bahwa libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021 berubah.

Sejatinya libur cuti bersama Natal berlangsung pada 24 Desember 2021 namun dihapus. Pemerintah pun telah membuat aturan baru terkait pelaksanaan cuti bersama Natal 2021.

Perubahan dilakukan untuk mengantipasi pandemi Covid-19 gelombang ketiga di Indonesia. Selain itu juga mencegah orang-orang bepergian ke lain daerah karena libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Sinopsis Melancholia Tayang 3 November 2021 di tvN dan iQIYI

“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy pada Selasa, 26 Oktober 2021 kemarin.

Dihapusnya cuti bersama Natal 2021 tanggal 24 Desember 2021 telah tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Kebetulan libur Natal, 25 Desember 2021 jatuh pada hari Sabtu. Dengan begitu umat Katolik dan masyarakat tetap bisa libur pada Sabtu-Minggu, yakni tanggal 25-26 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Bunyi Teks Sumpah Pemuda dan Quote untuk Semarakkan Hari Sumpah Pemuda ke-93

1 Januari 2022 juga jatuh pada hari Sabtu. Pemerintah pun mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu libur nasional bulan Oktober hingga Desember hanya tinggal Hari Raya Natal 25 Desember 2021.

Saat ini, kasus Covid-19 memang sudah mengalami penurunan. Namun, kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga sudah mulai dilonggarkan. 

Baca Juga: Ini Trailer Ikatan Cinta 27 Oktober 2021: Balas Dendam, Irvan Tak Peduli Rosa Ibu yang Baik Bagi Andin

Kendati begitu, kegiatan yang melibatkan banyak orang pun juga masih dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Apabila terpaksa bepergian pun syarat yang umumnya diterapkan adalah menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi.

Hasil tes negatif Covid-19 baik Antigen atau swab PCR. Protokol kesehatan seperti menggunakan masker pun wajib dilakukan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x