Adapun aturan perjalanan menggunakan transportasi untuk seluruh wilayah yang menerapkan PPKM level 3, antara lain:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam (2 hari) untuk pesawat udara dan antigen 1x24 jam (1 hari) untuk transportasi bis, kereta api, kapal laut, mobil pribadi, sepeda motor.
- Sedangkan sopir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.
- Transportasi umum, seperti taksi online atau konvensional, kendaraan sewa memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
Pada daerah PPKM level 2, pemerintah daerah telah menerapkan aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Kapasitas transportasi umum, jam operasional, maupun aturan teknisnya disesuaikan dengan pemerintah daerah.
Meskipun ada pelonggaran kapasitas penumpang, penerapan protokol kesehatan tetap berlangsung. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah,” tulis aturan dalam Inmendagri yang dikutip Kabar Joglosemar.***