Terbaru! Ini Aturan PNS Dilarang Cuti Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Catat Tanggalnya

- 13 Oktober 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi PNS dan ASN dilarang cuti pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021
Ilustrasi PNS dan ASN dilarang cuti pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 /Pixabay/Tigerlily

PNS dilarang mengambil cuti terlebih hanya untuk bepergian selama Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Informasi selengkapnya tentang larangan bepergian dan cuti SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

Sementara itu, ASN dan PNS yang melanggar aturan SE tersebut maka akan diberikan sanksi. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar aturan.

Baca Juga: Simak Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Bulan Oktober dan November 2021

Selain itu, wajib melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui laman https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Itulah informasi larangan bepergian dan cuti bagi ASN maupun PNS pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x