KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Semula libur Maulid Nabi 2021 jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021. Hal ini untuk mencegah masyarakat bepergian selama hari libur panjang.
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," demikian informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kemenpanrb pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 13 Oktober 2021: Rosa Temui Iqbal Demi Teror Selesai, Irvan dan Al Turun Tangan
Selain itu, PNS dan ASN dilarang bepergian dan cuti selama hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18-22 Oktober 2021.
Hal ini berdasarkan urat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kendati begitu, bagi ASN ataupun PNS yang sedang cuti melahirkan, sakit, atau keperluan mendesak lainnya tetap bisa cuti.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun @kemenpanrb.