Asyik Bioskop Mulai Dibuka di Level 3, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 21 September 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi nonton di Bioskop selama PPKM
Ilustrasi nonton di Bioskop selama PPKM /Antara

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan salah satunya bioskop sudah boleh dibuka kembali di wilayah yang sudah berada di level 3.

Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Info Lowongan PT KAI Untuk Lulusan SMA, D3, dan S1 Dibuka Hingga 24 September 2021

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bioskop akan dibuka pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," terang Luhut saat konferensi pers PPKM, pada Senin, 20 September 2021.

Luhut menegaskan bahwa pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitasnya hanya 50 persen.

Baca Juga: Link Nonton Squid Game Kualitas Gambar dan Suara Bagus, Episode 1-9 Sub Bahasa Indonesia

Lantas apa saja ketentuan atau syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama masa PPKM berlevel?

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Link Nonton Hometown Cha Cha Cha di Netlfix Untuk Tayangan Langung dan Episode Sebelum

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

Pengguna aplikasi PeduliLindungi ini tentu saja juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Sehingga nantinya akan muncul tanda kuning. Setelahnya akan muncul tanda warna hijau jika sudah mendapatkan vaksin dosis 2.

Pastikan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri maupun orang-orang di sekitar Anda. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x