Asyik Bioskop Mulai Dibuka di Level 3, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 21 September 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi nonton di Bioskop selama PPKM
Ilustrasi nonton di Bioskop selama PPKM /Antara

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan salah satunya bioskop sudah boleh dibuka kembali di wilayah yang sudah berada di level 3.

Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Info Lowongan PT KAI Untuk Lulusan SMA, D3, dan S1 Dibuka Hingga 24 September 2021

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bioskop akan dibuka pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," terang Luhut saat konferensi pers PPKM, pada Senin, 20 September 2021.

Luhut menegaskan bahwa pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitasnya hanya 50 persen.

Baca Juga: Link Nonton Squid Game Kualitas Gambar dan Suara Bagus, Episode 1-9 Sub Bahasa Indonesia

Lantas apa saja ketentuan atau syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama masa PPKM berlevel?

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x