Asyik Bioskop Mulai Dibuka di Level 3, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 21 September 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi nonton di Bioskop selama PPKM
Ilustrasi nonton di Bioskop selama PPKM /Antara

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Link Nonton Hometown Cha Cha Cha di Netlfix Untuk Tayangan Langung dan Episode Sebelum

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

Pengguna aplikasi PeduliLindungi ini tentu saja juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Sehingga nantinya akan muncul tanda kuning. Setelahnya akan muncul tanda warna hijau jika sudah mendapatkan vaksin dosis 2.

Pastikan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri maupun orang-orang di sekitar Anda. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x