CPNS 2021 Bisa Cek Pangkat, Golongan Hingga Gaji PNS Terbaru. Ini Cara Cek Lewat DJASN BKN

- 14 September 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi gaji CPNS 2021
Ilustrasi gaji CPNS 2021 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah membuka proses perekrutan CPNS 2021. Tentu saja para pendaftar CPNS 2021 penasaran dengan pangkat golongan PNS hingga gaji terbaru.

Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh PNS 2021? Gaji PNS ini berdasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 14 September 2021 Diawali Film Lone Survivor

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun besaran gaji pokok, nilainya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat ataupun daerah.

Berikut daftar gaji pokok PNS 2021 terbaru:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x