Namun, saldo itu harus digunakan untuk membeli pelatihan dari salah satu mitra platform digital.
Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Jika tidak digunakan untuk membeli pelatihan nantinya status kepesertaan akan dicabut. Dengan begitu tidak bisa melanjutkan pelatihan Kartu Prakerja gelombang 20.
“Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi,” tandas @prakerja.go.id dikutip Kabar Joglosemar.
Baca Juga: STRP Tidak Berlaku Lagi, Ini Persyaratan Bagi Pengguna KRL yang Terbaru
Setelah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 resmi ditutup, tunggu beberapa hari untuk pengumumannya. Jika tidak mendapatkan SMS ataupun tidak ada saldo Rp1 juta pada dashboard akun Kartu Prakerja, maka dipastikan tidak lolos.
Demikian informasi Kartu Prakerja gelombang 20 yang diberikan untuk pekerja, buruh, pencari kerja, hingga pelaku wirausaha yang membutuhkan peningkatan kompetensi. ***