STRP Tidak Berlaku Lagi, Ini Persyaratan Bagi Pengguna KRL yang Terbaru

- 12 September 2021, 16:25 WIB
Syarat naik KRL terbaru, SRTP tidak berlaku lagi
Syarat naik KRL terbaru, SRTP tidak berlaku lagi /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KABAR JOGLOSEMAR - Syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal semakin diperketat. PT KAI Commuter pun mewajibkan bagi para pengguna KRL menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selanjutnya, melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum naik kereta api.

"Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataannya pada Sabtu, 11 September 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF 13 September 2021 TERBARU: Dapatkan M1887 Rapper Underworld, M40 Predatory Cobra, Dj Alok

Syarat perjalanan ini berlaku mulai Sabtu, 11 September 2021. Sehingga para pengguna KRL sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Anne menambahkan saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan kartu vaksin dengan kartu identitas. Hal ini untuk mempermudah petugas di lapangan dalam melakukan pemeriksaan.

"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Cek Lagi Persyaratan Terbarunya di Sini

KAI Commuter terus mengingatkan kepada para pengguna KRL masih berlaku pembatasan jumlah penumpang.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x