KABAR JOGLOSEMAR - Syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal semakin diperketat. PT KAI Commuter pun mewajibkan bagi para pengguna KRL menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Selanjutnya, melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum naik kereta api.
"Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataannya pada Sabtu, 11 September 2021.
Syarat perjalanan ini berlaku mulai Sabtu, 11 September 2021. Sehingga para pengguna KRL sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Anne menambahkan saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan kartu vaksin dengan kartu identitas. Hal ini untuk mempermudah petugas di lapangan dalam melakukan pemeriksaan.
"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.
Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Cek Lagi Persyaratan Terbarunya di Sini
KAI Commuter terus mengingatkan kepada para pengguna KRL masih berlaku pembatasan jumlah penumpang.