Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Cek Lagi Persyaratan Terbarunya di Sini

- 12 September 2021, 15:52 WIB
Kereta api jarak jauh
Kereta api jarak jauh /Instagram @keretaapikita

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat mulai melakukan perjalanan jarak jauh dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah transportasi umum kereta api.

Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun menunjukkan adanya mobilitas masyarakat dengan menggunakan kereta api jarak jauh.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melaporkan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 7-10 September 2021 tercatat sebanyak 95.565 pelanggan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belajar Bulan September Cair, Ini Cara Mengecek Semua Operator

Sehingga rata-rata 23.891 pelanggan kereta api setiap harinya. Sejak pandemi Covid-19 hingga PPKM, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi calon penumpang.

Pihak KAI berkomitmen juga terus berkomitmen untuk memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 mengingat penularannya cepat. Selama PPKM masih berlangsung tentu saja aturan akan semakin ketat.

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Terlambat Daftar BPUM Tahap 4? Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung Senilai Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Kriteria

2. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

5. Para penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan. Selain itu juga disarankan menggunakan pakaian yang lengan panjang.

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem Genshin Impact 13 September 2021: Ada Ratusan Primogems Gratis dari Paimon

Kereta api lokal juga menerapkan aturan seperti berikut:

- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

- PT KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat naik KRL mulai 11 September 2021.

Namun, bersiaplah karena akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Sulit Mengendalikan Diri, 5 Zodiak Ini Terkenal Paling Boros

Pengguna kereta api jarak jauh juga perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah