Cek Lagi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal

- 11 September 2021, 16:51 WIB
Simak persyaratan perjalanan menggunakan kereta api
Simak persyaratan perjalanan menggunakan kereta api /kabar-priangan.com/Helma A/

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi umum.

Salah satunya menggunakan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 7-10 September 2021 sebanyak 95.565 pelanggan.

Sehingga rata-rata 23.891 pelanggan kereta api setiap harinya. Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun menunjukkan adanya mobilitas masyarakat dengan menggunakan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belajar Cair 11-15 September 2021, Simak Lagi Ketentuannya

Sejak pandemi Covid-19 hingga PPKM, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi calon penumpang. KAI berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh maupun lokal.

Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 mengingat penularannya cepat. Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
  4. Para penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan. Selain itu juga disarankan menggunakan pakaian yang lengan panjang dan pelindung lainnya.

Baca Juga: Cek 7 Daftar Bantuan Sosial Hingga Kuota yang Cair September 2021, Berikut Ketentuannya

Kereta api lokal juga menerapkan aturan seperti berikut:

- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, dan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x