Berusia 18 tahun ke atas. Pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal dapat mengikuti program tersebut.
Pendaftar bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD. Kartu Prakerja dilarang untuk penerima bantuan sosial dari Kemensos.
Cek Instagram resmi prakerja.go.id untuk memastikan gelombang 20 sudah dibuka atau belum. ***