KABAR JOGLOSEMAR - Ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat supaya bisa masuk mal. Hal ini seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masih berada di level 4. Namun, sudah ada pelonggaran pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di Yogyakarta.
Pemerintah menerapkan uji coba pembukaan mal dengan protokol kesehatan ketat. Uji coba akan berlangsung sampai 6 September 2021 mendatang.
Baca Juga: TERBARU Kode Redeem FF Kamis, 2 September 2021: Ada Bonus Pet Sensei Tig Free Fire
Ada berbagai persyaratan supaya masyarakat yang harus dipenuhi agar bisa masuk mal.
Jam operasional
Kabar baiknya, jam operasional mal berlangsung pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Mal sudah boleh dibuka yang ada di seluruh wilayah DIY.
Pada PPKM sebelumnya, jam operasional mal atau pusat perdagangan di DIY hanya dibuka sampai jam 20.00 WIB.
Aplikasi PeduliLindungi
Semula mal sudah buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan kartu vaksin. Namun, saat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bisa masuk mal.
Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 50 persen. Sehingga penting melakukan scan atau pemindaian QR Code di pintu masuk mal.
Segera unduh aplikasi PeduliLindungi, buat akun dengan memasukkan data diri. Ada tiga warna status barcode di PeduliLindungi, merah, kuning, dan hijau.
Syarat pengunjung yang boleh masuk mal paling tidak harus memiliki status barcode kuning atau hijau. Pada aplikasi tersebut para pemilik akun dapat mengakses sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 September 2021 dari Aries, Taurus, Gemini dan Cancer
Aplikasi itu juga berguna untuk memudahkan aktivitas lainnya seperti syarat perjalanan dengan transportasi umum. ***