KABAR JOGLOSEMAR - PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 atau sepekan dari hari ini.
Pemerintah melalui pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021.
Hal ini dikutip oleh Kabar Joglosemar dari siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (16/8) malam.
Baca Juga: Foto KTP Ditolak di Akun Prakerja? Lakukan Ini Agar Bisa Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18
Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," kata Menko Marves Luhut Panjaitan lewat konferensi pers, Senin malam (16/8).
Menurut Luhut Binsar, perpanjangan PPKM dilakukan mengingat bahwa ada hasil positif yang dihasilkan oleh perpanjangan PPKM sebelumnya.
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap penerapan PPKM.