Aturan Sholat Jumat Ganjil Genap Pakai Nomor HP di Masa PPKM, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 13 Agustus 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi orang sedang Sholat Jumat ganjil genap
Ilustrasi orang sedang Sholat Jumat ganjil genap /pixabay/prithpalbhatia9

Penjelasan oleh Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan, untuk pelaksanaan dua gelombang pada Sholat Jumat tidak dipermasalahkan.

Hal itu dilakukan jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung. 

"Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua," ujarnya, dikutip oleh Kabar Joglosemar, Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Hukum Memelihara Kucing dalam Islam, Hingga Doa Kucing pada Majikannya

Sholat Jumat 2 gelombang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yaitu gelombang pertama mulai dari pukul 12.00 WIB.

Gelombang 1 Sholat Jumat bisa dilakukan untuk jamaah yang mempunyai nomor HP yang angka akhirnya genap.

Selanjutnya, untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor HP yang angka ujungnya ganjil.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x