KABAR JOGLOSEMAR - Sudah diumumkan oleh Kemenkes bahwa ibu hamil boleh divaksin Covid-19.
Dengan demikian, ibu hamil masuk dalam sasaran penerima vaksinasi karena masuk dalam kelompok yang rentan terinfeksi virus corona.
Kemenkes RI sudah mengumumkan secara resmi sejak 2 Agustus 2021 lalu bahwa ibu hamil boleh divaksin.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Netizen Kaitkan Hijrah Kartika Putri
Yang perlu diperhatikan adalah syarat yang harus dipenuhi kemudian segera mendaftar agar segera mendaftar giliran vaksin.
Untuk ibu hamil merk vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
10 hal yang harus diperhatikan sebelum ibu hamil bisa divaksin yang merupakan syarat-syarat dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Syarat ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 adalah: