Aman, Ini 10 Syarat Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19! Segera Daftar Vaksin Sekarang

- 12 Agustus 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil /freepik/valeria_aksavoka/

KABAR JOGLOSEMAR - Sudah diumumkan oleh Kemenkes bahwa ibu hamil boleh divaksin Covid-19.

Dengan demikian, ibu hamil masuk dalam sasaran penerima vaksinasi karena masuk dalam kelompok yang rentan terinfeksi virus corona.

Kemenkes RI sudah mengumumkan secara resmi sejak 2 Agustus 2021 lalu bahwa ibu hamil boleh divaksin.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Netizen Kaitkan Hijrah Kartika Putri

Yang perlu diperhatikan adalah syarat yang harus dipenuhi kemudian segera mendaftar agar segera mendaftar giliran vaksin.

Untuk ibu hamil merk vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

10 hal yang harus diperhatikan sebelum ibu hamil bisa divaksin yang merupakan syarat-syarat dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Syarat ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 adalah:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah