Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Disuntik Vaksin, Ini Syarat dan Kriterianya

- 6 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 /Pixabay/Pexels

Sebelumnya, vaksinasi diutamakan untuk para tenaga kesehatan, lansia, pra lansia. Vaksinasi Covid-19 sudah diperbolehkan untuk anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

Suntik vaksin untuk ibu hamil merupakan salah satu upaya untuk memutus penyebaran virus Corona. Selan itu, dapat melindungi ibu dan anak yang ada di dalam kandungannya. Selain itu, juga menurunkan risiko dampak buruk jika terpapar Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 Agustus 2021: Elsa Minta Melarikan Diri, Terjadi Kejar-Kejaran Hingga Tertangkap

Berikut syarat dan kriteria yang aman untuk ibu hamil:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

Baca Juga: Kris Wu Dirumorkan Bunuh Diri, Disebut Tak Tahan dengan Situasi Tempat Penahanan

  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Demikianlah informasi tentang syarat dan kriteria terkait ibu hamil yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Jika masih ragu, ibu hamil dapat menanyakan pada bidan atau dokter kandungan. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x