KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken aturan baru terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang termasuk soal masuk mall harus menunjukkan keterangan telah divaksin Covid-19.
Gubernur Anies dalam aturan terbarunya Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mall sudah divaksinasi Covid-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian aturan tersebut seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman JDIH Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Meski demikian, saat ini mall masih belum dibuka lantaran Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 dimana hanya sektor kritikal dan esensial saja yang bisa buka.
Baca Juga: Ketua DPR RI: BSU Pekerja Terdampak Harusnya Sudah Cair
Karenanya simak cara download sertifikat vaksin lewat PeduliLindungi dan bisa diakses menggunakan HP.
Pelu diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti seseorang telah mengikuti vaksinasi. Bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 bisa mengunduh atau download sertifikat bukti vaksinasi yang dikirim melalui SMS oleh 1199.
Meski belum mendapat SMS, masyarakat juga bisa mendapatkan sertifikat vaksin melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut langkah mengunduh sertifikat vaksin Covid-19:
- Masuk ke laman pedulilindungi.id atau klik di sini
- Pilih Register atau Daftar jika Anda belum memiliki akun, pilih Login Sekarang jika sebelumnya telah melakukan pendaftaran akun
- Masukkan nomor HP dan tunggu konfirmasi SMS dari PEDULICOVID yang mengirimkan kode OTP 6 digit
- Input kode OTP 6 digit ke laman pedulilindungi.id
- Pada dashboard pedulilindungi.id, klik menu pojok kanan atas dan pilih sertifikat vaksin
- Lalu, muncul jumlah sertifikat sesuai dengan dosis yang telah Anda lakukan
- Klik gambar sertifikat
- Klik Unduh Sertifikat
- Secara otomatis, hasil download akan muncul di galeri handphone.
Itulah 9 cara mudah download sertifikat vaksin Covid-19 DI laman peduliLindungi. ***