Sementara itu disamping melanjutkan PPKM, pemerintah juga masih akan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak penerapan aturan pengetatan mobilitas dan aktivitas.
“Pemerintah mendorong percepatan bantuan sosial untuk masyarakat, program PKH, BST dan BLT Desa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, aturan PPKM telah diterapkan di wilayah Jawa dan Bali hingga sejumlah daerah lain di Indonesia. PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. Kemudian diperpanjang dengan penggantian istilah yakni PPKM Level 4 sejak 21 hingga 25 Juli dan dilanjutkan lagi sampai 2 Agustus 2021. ***