Menurut Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Selasa, 27 Juli 2021, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM tahun 2021.
Menaker Ida Fuziyah berharap BSU yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Selain itu, BSU tersebut diharapkan mampu meringankan beban pengusaha agar mampu mempertahankan usahaa di masa pandemi Covid-19.
"Melalui BSU diharapkan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga dan PHK terhindarkan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: 4 Kategori Anak yang Bisa Dapat Bantuan Anak Pedagang, Isi Formulir Online di Link Berikut
Menurut Menaker, untuk sementara jumlah pekerj/buruh yang akan menerima BSU diperkirakan sekitar 8 juta orang. Namun, jumlah tersebut masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.***