Daftar Golongan Penerima Stimulus Listrik Hingga 50 Persen dan Cara Mendapatnya

- 27 Juli 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi mengecek tagihan listrik PLN
Ilustrasi mengecek tagihan listrik PLN /PLN

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, yakni stimulus listrik. Pemerintah melalui PLN memberikan diskon listrik hingga 50 persen kepada pelanggan PLN.

Stimulus listrik ini terus diperpanjang oleh pemerintah hingga akhirnya berlaku sampai Desember 2021.

“#Stimuluslistrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial diperpanjang hingga bulan Desember 2021,” tulis akun Instagram resmi PLN @pln_id seperti dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Diledek Tak Mau Akui Terpapar Covid-19, Jerinx: Kapan Gak Ngaku? Saya Kena Semua Gejala

Bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat karena pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, stimulus listrik ini memang tidak diberikan untuk seluruh masyarakat. Stimulus listrik diberikan untuk pelanggan bersubsidi.

Berikut golongan penerima stimulus listrik hingga Desember 2021:

1. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA)

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x