PPKM Level 4 Diperpanjang Mulai Hari Ini, Pasar, PKL hingga Warung Makan Boleh Buka

- 26 Juli 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi. PPKM Level 4 diperpanjang warung makan, PKL hingga pasar boleh buka
Ilustrasi. PPKM Level 4 diperpanjang warung makan, PKL hingga pasar boleh buka /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah sektor sudah mulai dilonggarkan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, sejumlah sektor seperti pasar, PKL hingga warung diizinkan buka mulai hari ini dengan pengaturan bertahap sesuai dengan instruksi Pemerintah Daerah masing-masing.

PPKM Level 4 ini diperpanjang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kembali pada Minggu, 25 Juli malam.

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah akan Tindak Tegas hingga Tutup Pabrik Pelanggar PPKM

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pengumuman perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali juga non Jawa-Bali.

Sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, PPKM level 4 dan level 3 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Imendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir, Ini Jawaban Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo

Ada 14 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM level 4 dan level 3 ini. Salah satunya yakni pelonggaran di sektor usaha.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Lalu untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Soal Konspirasi Covid-19, Ini Katanya

Selanjutnya untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung boleh makan di tempat dengan maksimal jumlah makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pengaturan teknis berikutnya terhadap pelonggaran aktivitas tersebut diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x