"Menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," demikian keterangan Inmendagri 24/2021.
Selanjutnya, adapun Inmendagri 25/2021 soal PPKM Level 4 yang ditujukan untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Setiap level yang ditetapkan pada Inmendagri ini bersumber pada upaya penanggungulangan serta kondisi tren Covid-19 setiap wilayah yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Inmendagri 26/2021 berisi soal penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.
Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT menjadi fokus yang ada dalam Inmendagri 26/2021 ini.
Sama halnya dengan dua Instruksi di atas, Inmendagri 26/2021 juga akan berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. ***