PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Namun, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingg 25 Juli 2021 guna menekan angka kasus positif dan meningkatkan angka kesembuhan.
Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan bahwa ada dua indikakor PPKM Darurat yakni turunnya kasus positif dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.***