Selain itu, revisi juga dilakukan pada kegiatan resepsi pernikahan dari yang sebelumnya boleh diadakan menjadi tidak boleh diadakan.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi aturan lama.
Kemudian aturan direvisi menjadi sebagai berikut.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."
Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Harian di Indonesia Tembus Angka 28.975 Orang
Dalam instruksi Mendagri 19/2021 tertulis aturan baru ini berlaku mulai tanggal 10 Juli hingga 20 Juli 2021.
Diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 yang mengatur soal sejumlah larangan dan pengetatan prokes untuk menanggulangi penularan corona. ***