Stimulus Listrik Dampak Covid-19, Simak Cara Cek Golongan Penerima Subsidi Lewat stimulus.pln.co.id

- 8 Juli 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi stimulus diskon listrik diperpanjang Juli-September 2021
Ilustrasi stimulus diskon listrik diperpanjang Juli-September 2021 /PLN

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memberikan bantuan bagi masyarakat, salah satunya stimulus listrik diperpanjang Juli sampai September 2021.

Dengan begitu masih ada diskon tarif listrik pada untuk pengguna listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA. Pemerintah memberikan bantuan diskon tarif listrik pada golongan rumah tangga dan golongan kelompok usaha.

Kebijakan perpanjangan stimulus listrik ini menyusul adanya status PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kena Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karir Nia Ramadhani hingga Dinikahi Ardie Bakrie

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Berikut cara mengecek nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan diskon tarif listrik atau tidak.

  1. Login Stimulus PLN pada link ini https://stimulus.pln.co.id
  2. Masukkan identitas pelanggan dengan IDPEL atau nomor meter
  3. Masukkan kata di samping pencairan
  4. Klik cari
  5. Muncul keterangan penerima subsidi atau bukan penerima subsidi

Baca Juga: Dramatis, Inggris Singkirkan Denmark dan Bertemu Italia di Final Piala Eropa 2020

Lebih lanjut, pelanggan listrik PLN juga perlu memastikan golongan yang boleh mendapatkan stimulus listrik dari PLN.

Simak syarat-syarat dalam mendapatkan stimulus listrik dari PLN:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi
  3. Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA
  4. Pelanggan industri kecil daya 450 VA

Bantuan diskon tarif listrik atau stimulus listrik pada periode Juli-September 2021 akan langsung dirasakan saat membeli token.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Aldebaran Peringatkan Nino Tidak Ganggu Andin, Mama Sarah Selamat?

Sedangkan, bagi pengguna pascabayar akan langsung dapat potongan pada rekening tagihan listrik per bulannya.

Tentu saja ada syarat dan ketentuannya, yakni diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah