4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD)
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal yang tertulis pada ijazah.
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disertakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Semifinal Euro 2020, Inggris melawan Denmark pada Kamis 8 Juli Pukul 02.00 WIB
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:
a. Pelamar formasi umum dan formasi disabilitas: