Anies Baswedan Segel Kantor Non Esensial dan Kritikal yang Pekerjakan Karyawan di Kantor saat PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 17:24 WIB
Anies Baswedan ngamuk ke HRD dan Manajer perusahaan serta segel kantor yang pekerjakan karyawan saat PPKM Darurat
Anies Baswedan ngamuk ke HRD dan Manajer perusahaan serta segel kantor yang pekerjakan karyawan saat PPKM Darurat /Instagram/@aniesbaswedan

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibuat berang dengan ulah pihak perusahaan non esensial dan kritikal yang tetap mempekerjakan karyawan di kantor saat PPKM Darurat.

Dalam sidak yang dilakukan Anies Baswedan bersama polisi, Satpol PP dqn Disnaker pada Selasa, 6 Juli 2021, di gedung perkantoran di Jakarta, kantor yang nekat beroperasi saat PPKM Darurat disegel dan karyawan dipulangkan.

Tak habis pikir, gubernur DKI Jakarta itu bahkan sempat marah kepada pihak HRD sampai manajer perusahaan yang didatanginya itu hingga videonya menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Anies Baswedan Marahi HRD yang Minta Karyawan Masuk Kantor Saat PPKM Darurat: Ibu Ini Egois

Usai melqkukan sidak, Anies memberi penjelasan bahwa si lapangan masih ada perusahaan nakal yang tidak patuh ketentuan perihal pelaksanaan work from home atau WFH untuk yang tidak termasuk kategori esensial dan kritikal.

"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50 persen," kata Qnies dalam keterangannya yang ditulis di akun Instagram miliknya.

Menurutnya, pelanggaran aturan PPKM Darurat ini bukan sebatas pelanggaran aturan pemerintah saja melainkan pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.

Baca Juga: Satpol PP Semprotkan Air ke Warung Saat Penertiban PPKM Darurat, Wali Kota Semarang: 'Sampaikan dengan Santun'

Tak segan, orang pertama DKI Jakarta tersebut langsung menyegel perusahaan dan meminta seluruh karyawan yang bekerja pulang saat itu juga.

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," imbuhnya.

"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita," ujar Anies.

Baca Juga: Beberkan Alasan Tak Terapkan Lockdown, Luhut: Mati Semua Rakyat Kalau Kita Lockdown

Pihaknya pun meminta agar pemilik dan petinggi perusahaan bisa bekerjasama menerapkan WFH dan tidak mengorbankan karyawan mengambil risiko di tengah pandemi.

Selain itu, Anies Baswedan menambahkan, agar pekerja yang bukan dari sektor esensial namun tetap masuk kantor 100 persen atau sektor esensial tapi WFO lebih dari 50 persen selama PPKM Darurat agar segera laporkan lewat JAKI secara anonim dengan kerahasiaan pelapor dijamin. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x