PPKM Darurat, Bupati Sleman Temukan Rumah Makan dan Kafe Melanggar Jam Buka

- 5 Juli 2021, 22:10 WIB
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk mengetahui pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mendatangi langsung sejumlah rumah makan dan kafe di wilayah Kabupaten Sleman pada Minggu, 5Juli 2021 malam.

Dalam pemantauan itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menemukan sejumlah rumah makan dan kafe yang buka di luar jam yang sesuai ketentuan PPKM Darurat.

Bupati Sleman pun meminta pemilik rumah makan untuk segera tutup setelah jam 20.00 atau di luar jam yang ditentukan.

Baca Juga: 10 Makanan untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh Selama Pandemi, dari Brokoli hingga Pepaya

"Ini aturan yah, jam 8 tutup yah. Kalau tetap melanggar izin usahanya akan dicabut. Tolong dipatuhi yah untuk kepentingan bersama," kata Bupati Sleman Sleman Kustini Sri Purnomo dikutip Kabar Joglosemar dari video yang dunggh di akun Facebook Kustini Sri Purnomo pada Minggu, 4 Juli 2021.

Menurut Bupati Sleman, pada Minggu malam ia bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman memantau pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Sleman.

Dalam pemantauan itu mereka masih menemukan tempat usaha makanan dan kafe yang buka melebihi batas jam buka dan melayani makan di tempat.

"Kami minta agar segera tutup dan kami berikan sosialisasi aturan yang berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Saya harap sederek Sleman bis memtuhi aturan PPKM Darurat untuk memutus rantai penuralan Covid-19," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Baca Juga: Tzuyu TWICE Bongkar Alasan Cover Lagu Taylor Swift Bersama Bang Chan Stray Kids

Menurut Kustini Sri Purnomo, dalam pemantauan PPKM Darurat selama dua malam, ia masih menemukan cafe, angkringan dan beberapa tempat usaha makanan lain yang belum mematuhi aturan Inbup No 17/Instr/2021.

"Saya mengingatkan untuk tidak makan di tempat, silakan untuk dibawa pulang ke rumah. Mari bersama-sama kita menerapkan aturan ini sampai 20 Juli mendatang. Ini memang tidak mudah, tapi ini cara kita semua untuk menanggulangi penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Sleman.Tetap sehat, tetap semangat, terapkan protokol kesehatan dengan baik dan lebih baik di rumah saja untuk sesarengan jogo sleman," tulis Kustini Sri Purnomo di akun Facebooknya.

Baca Juga: JYP Entertainment Kembali Kena Protes Penggemar, Ternyata Ini Alasannya

Kepada para pengelola rumah makan dan kafe, Bupti Sleman mengingatkan bahwa dalam PPKM Darurat, rumah makan dan kafe hanya boleh buka hingga pukul 20.00 malam. Dan itu pun tidak boleh melayani makan di tempat (dine in) tapi harus dibawa pulang/dibungkus (take away).

Seorang pemilik rumah mkan mengaku dalam pemahamannya layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 dan selebihnya harus dibungkus, tak boleh melayani makan di tempat.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah