Dukung PPKM Darurat, Gereja KAS Tiadakan Misa Offline

- 2 Juli 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi misa offline
Ilustrasi misa offline /Instagram/@antoniuskotabaru

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk mendukung keputusan pemerintah tersebut, Keuskupan Agung Semarang (KAS) meniadakan misa atau perayaan Ekaristi mingguan dan harian secara tatap muka (offline) di gereja-gereja.

Baca Juga: Kemensos: Bansos Selama PPKM Darurat Akan Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai

Dalam surat edaran yang diterima Kabar Joglosemar pada hari Jumat, 2 Juli 2021, Romo YR Edy Purwanto Pr selaku Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS, mengatakan, Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang (KAS) mendukung sepenuhnya PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali demi keselamatan bangsa dan kesehatan seluruh warga masyarakat.

Untuk menyikapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, menurut Romo YR Edy Purwanto Pr, Satgas Penanganan Dampak Covid-19 KAS memutuskan bahwa selama masa PPKM Darurat maka untuk sementara meniadakan semua perayaan Ekaristi tatap muka (offline) hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 3-20 Juli 2021. Perayaan Ekaristi hanya boleh dilaksanakan secara online melalui live-streaming.

Baca Juga: Wafat di Usia 72 Tahun, Berikut Profil dan Jejak Karir Ki Manteb Sudharsono

Sementara pelayanan penerimaan Sakramen Penguatan (Krisma) dan pelayanan perayaan Ekaristi oleh Uskup (atau yang diberi delegasi oleh Uskup) pada kurun waktu tersebut juga ditiadakan dan akan segera dijadwalkan ulang.

Sedangkan untuk pelayanan penerimaan Sakramen Perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki dalam liturgi sederhana dan singkat dengan hanya dihadiri oleh 11 orang, yakni seorang Imam, kedua mempelai, 2 orang saksi, kedua orangtua mempelai, seorang fotographer/video shooterdan seorang pembantu umum.

Baca Juga: Dalang Ki Manteb Sudarsono Meninggal Dunia, Sempat Didiagnosis Positif Covid-19

Bila perayaan tersebut disiarkan secara live-streaming (online), maka diberikan dispensasi kepada 2 orang crew untuk pengoperasian media live-streaming.

"Namun, bila rencana perkawinan masih bisa ditunda, maka sangat dianjurkan untuk ditunda dan dilaksanakan sesudah masa pemberlakuan PPKM Darurat ini," kata Romo Edy Purwanto.

Selan itu, salam PPKM Darurat berlaku, semua kegiatan tatap muka (offline) di lingkungan maupun di kelompok-kelompok kategorial juga ditiadakan.

Menurut Romo Edy Purwanto, surat edaran disampaikan kepada para Rama Paroki, Bruder, Suster, Ibu-Bapak dan Saudari-Saudara, umat di Keuskupan Agung Semarang sebagai pedoman yang harus ditaati dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: 7 Golongan Keluarga Penerima Manfaat yang Akan Terima Bansos BLT PKH Tahap 3 Bulan Juli 2021

Romo Edy Purwanto pun mengajak seluruh umat agar tetap tenang dan waspada. Jangan kendor dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon kemurahan Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus Corona.

"Semoga Tuhan yang Mahakuasa dan Mahakasih melindungi serta memberkati kita semua dan seluruh warga masyarakat dengan kesehatan dan kebahagiaan yang sangat kita perlukan," ucap Romo Edy Purwanto.***

 
 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah