PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi PPKM di Jakarta  yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli
Ilustrasi PPKM di Jakarta yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Menurut Presiden, masyarakat harus lebih disiplin dalam mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air segera diatasi.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Mbak You Singgung Ramalan Kematiannya di Hadapan Denny Darko, Sebut Ada Kain Jarik

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya guna mengatasi penyebaran Covid. Seluruh aparat negara seperti TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya menangani wabah ini,” kata Presiden.

Dengan PPKM Darurat tersebut, Presiden Jokowi yakin penyebaran Covid-19 di Indonesia bisa segera ditekan.

Hal ini bisa dilakukan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, Presiden meminta masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x