Kemenag Keluarkan 10 Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Orange 

- 24 Juni 2021, 13:35 WIB
Kemenag keluarkan aturan tentang shalat idul adha dimasa pandemi/
Kemenag keluarkan aturan tentang shalat idul adha dimasa pandemi/ /pixabay.com/Fuzz

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Melihat tingginya penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia, membuat Kementerian Agama mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan shalat Idul Adha yang akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengatur peniadaan sholat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ungkap Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Resmi, Sholat Idul Adha Ditiadakan di Daerah Zona Merah atau Oranye, Cek Isi Edarannya

Yaqut menambahkan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,"terangnya.

Berikut ini ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x