Resmi, Sholat Idul Adha Ditiadakan di Daerah Zona Merah atau Oranye, Cek Isi Edarannya

- 23 Juni 2021, 21:37 WIB
ILUSTRASI : Sholat Ied resmi ditiadakan di daerah zona merah dan oranye
ILUSTRASI : Sholat Ied resmi ditiadakan di daerah zona merah dan oranye /Pixabay/AzamKamolov

KABAR JOGLOSEMAR- Meninmbang dari merebaknya kasus COVID-19 di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan Sholat Ied di di daerah zona merah atau oranye.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran No 15 Tahun 2021.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa surat edaran ini nantinya dapat menjadi pendoman bagi umat beragama agar tetap menjalankan aktivitas di tengah situasi pandemi yang sedang melonjak dan menghadapi varian baru virus corona.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Selalu Mesra, Roy Kiyoshi: 'Saya Mencium Aroma Tidak Sedap'

Dalam edaran tersebut, Kemenag menjelaskan bahwa sholat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka bagi daerah yang berada di zona aman.

Berikut isi Surat Edaran No 15 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan Hari Raya Idul Adha:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x