Resmi, Sholat Idul Adha Ditiadakan di Daerah Zona Merah atau Oranye, Cek Isi Edarannya

- 23 Juni 2021, 21:37 WIB
ILUSTRASI : Sholat Ied resmi ditiadakan di daerah zona merah dan oranye
ILUSTRASI : Sholat Ied resmi ditiadakan di daerah zona merah dan oranye /Pixabay/AzamKamolov

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Baca Juga: Febby Rastanty Positif Covid-19: 'Nggak Sengaja Ketahuan'

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Idul Adha

h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x