Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen di Daerah Zona Merah, ASN Dilarang Lalukan Ini

- 21 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi virus Covid-19
Ilustrasi virus Covid-19 /pixabay

Baca Juga: Ada Jogja dan Jateng, Ini 5 Daerah Mendominasi Kasus Positif Corona di Pulau Jawa

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Digeser, Ini Perubahan Libur Nasional 2021 Terbaru

Selain itu, ASN yang sedang WFH dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali ada kepentingan mendesak.

Aturan ini diterapkan sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah