Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Digeser, Ini Perubahan Libur Nasional 2021 Terbaru

- 21 Juni 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021
Ilustrasi perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya///Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memutuskan ada libur cuti bersama yang dihapus. Selain itu hari libur nasional juga digeser. Hal ini demi menghindari libur panjang mulai Juni hingga akhir tahun 2021.

Berdasarkan keputusan pemerintah ada dua hari libur yang seharusnya jatuh hari Selasa diubah menjadi Rabu.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: Titik Terang! Kebohongan Kehamilan Elsa Terbongkar, Ini Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juni 2021

Adapun perubahan hari libur itu terjadi pada libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Selanjutnya, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Tahun ini, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus cuti bersama lagi. Seperti Idul Fitri, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapus.

Baca Juga: Serial Animasi Indonesia ‘Riko The Series’ Go Internasional, Sandiaga Uno Siap Fasilitasi Animator Indonesia

Kesepakatan pergeseran dan penghapusan hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x