19 RT di Yogyakarta Masuk Zona Merah dan 61 RT Masuk Zona Oranye COVID-19

- 20 Juni 2021, 22:43 WIB
Ilustrasi virus corona varian baru
Ilustrasi virus corona varian baru /Pixabay

Pada kesempatan itu, Sultan HB X menekankan lagi mengenai Instruksi Gubernur Nomor 15/INSTR/2021 tertanggal 15 Juni 2021 agar benar-benar disadari dan dilaksanakan masyarakat.

“Kami berharap kebijakan tanggal 15 Juni yang semakin mengetati mobilitas masyarakat di setiap kelurahan, masyarakat sadar dengan menjaga diri sendiri sehingga otomatis akan bemanfaat bagi orang lain. Tanpa kesadaran seperti itu, kita tidak akan bisa menurunkan kasus COVID-19, ya fluktuatif begini terus,” kata Sri Sultan HB X.

Menurut Sultan HB X, bila masyarakat kooperatif akan membantu upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tzuyu TWICE Diminta Penggemar untuk Diam, Ini Aksi Tak Sopan yang Dilakukan Penggemar

“Karena ini semua tergantung dari kesadaran kita sendiri. Pemerintah hanya membua kebijakan dan mengonsolidasikan kesehatan masyarakat. Kalau masyarakat menganggap enteng, ya pemerintah juga kesulitas menindaklanjuti penularan,” kata Sultan HB. ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x