Dewan Pers Kecam Aksi Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara

- 19 Juni 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah /Pixabay

Menurut Muhammad Nuh, Dewan Pers juga mengimbau semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021, Pendaftaran Masih Dibuka Bawa 3 Dokumen Ini

"Hal yang tidak kalah penting adalah Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan," kata Muhammad Nuh.

Dengan merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKBP Rahmat Ari Wibowo kepada pers, menurut Muhammad Nuh, warga menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tak jauh dari kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Marah Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan berupa dua luka tembak di tubuhnya. Marah Salem Harahap ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobil miliknya yang terparkir di tengah jalan tak jauh dari kediamannya di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Rekor, Positif Covid-19 di Jogja Tembus 638 Kasus dalam Sehari, Sleman Mendominasi

Warga yang menemukan Maara Salem Harahap bersimbah darah dan langsung menginformasikan kepada keluarganya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat bantuan medis, namun dalam perjalanan menghembuskan nafas terakhir. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x