Tidak Akan Dipenjara, Laporkan ke Sini Jika Ada Korban Penyalahguna Narkoba

- 16 Juni 2021, 19:45 WIB
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut pengguna narkoba bisa tidak dipenjara asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan dengan kesadaran jalani rehabilitasi
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut pengguna narkoba bisa tidak dipenjara asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan dengan kesadaran jalani rehabilitasi /Youtube/Deddy Corbuzier

KABAR JOGLOSEMAR - Kasat Polres Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut bahwa pecandu atau bahkan korban penyalahguna narkoba tidak akan dipenjara jika melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Hal itu disampaikan Ronaldo Maradona dalam video podcasts yang diunggah di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Rabu, 16 Juni 2021.

Pihaknya menyebut bahwa polisi tidak akan membawa masalah hingga ke kejaksaan atau bahkan dipenjara jika pengguna maupun korban penyalahguna narkoba dengan kesadaran diri dan ingin berubah bersedia melapor dan mau menjalani rehabilitasi.

T3mpat untuk melapor yang dimaksud Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu ialah Institusi Wajib Lapor (IPWL). Salah satu tujuan lembaga kesejahteraan sosial, IPWL, itu adalah untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga: Ronaldo Ungkap Tingkah Laku Anji Saat Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Ronaldo menyebut bahwa pecandu maupun korban bisa melaporkan kondisinya bakal mendapat jaminan tidak akan dipenjara dan akan diberikan rehabilitasi. Bahkan persoalan itu juga diatur dalam Undang-Undang.

"Undang-undang kita ngatur. Misalnya anak belum cukup umur laporkan. Bisa ke Institusi Penerima Wajib Lapor, bisa bawa ke rehab," kata Ronaldo.

Namun untuk menuju ke situ, butuh kesadaran diri sendiri untuk lepas dari narkoba dna juga peran keluarga, teman, atau orang terdekat pertama bisa saling mengingatkan dan mengedukasi sebagai langkah preventif.

Setelah melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor, nantinya pihak pelapor bakal ditangani dan menjalani assessment. Setelahnya, pecandu atau korban penyalahguna narkoba bakal diminta menjalankan prosedur pengobatan atau rehabilitasi.

Baca Juga: 9 Polisi di Pakistan Diskors Gegara Tangkap 19 Karyawan yang Tak Mau Beri Burger Gratis

"Kalau banyak orang mendorong, disadarkan bukan dengan tangan penegakan hukum itu jauh lebih bagus," ungkapnya.

"Jadi ada banyak tools dalam undang-undang yang bisa digunakan untuk mencegah narkoba. Salah satunya cara ini. Kalau punya keluarga, punya orang dekat terlibat narkoba, laporkan," ujarnya.

"Tidak akan ditangkap?" Deddy Corbuzier memastikan.

Pihaknya juga menjamin bahwa jika kesadaran diei itu eimulai dari diri seneiri, maka tidak akan ditangkap. Alih-alih ditangkap, justru polisi akan mendampingi untuk melakukan rehabilitasi jika diperlukan.

Baca Juga: Ngidam Nonton Film Conjuring 3, Nagita Slavina Sewa Satu Bioskop Gelar Acara Nobar

"Tidak akan ditangkap. Kan ada Institusi Penerima Wajib Lapor. Pun kalau misalkan melaporkan ke kami 'pak anak saya narkoba', kami akan kontak rumah rehab 'lu bantu ni ada orang butuh dibantu karena jadi korban penyalahguna narkoba', mungkin polisi pun langsung bawa dia untuk direhab," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu.

"Institusi yang itu bukan langsung di polisi, tapi Institusi Penerima Wajib Lapor. Jadi kalau dia ngelaporin duluan 'pak saya pengguna, saya mau bebas' dia bukan dihukum dengan penjara itu. Jadi nggak sekejam itu," jelas Ronaldo. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x