Tidak Akan Dipenjara, Laporkan ke Sini Jika Ada Korban Penyalahguna Narkoba

- 16 Juni 2021, 19:45 WIB
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut pengguna narkoba bisa tidak dipenjara asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan dengan kesadaran jalani rehabilitasi
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut pengguna narkoba bisa tidak dipenjara asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan dengan kesadaran jalani rehabilitasi /Youtube/Deddy Corbuzier

KABAR JOGLOSEMAR - Kasat Polres Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut bahwa pecandu atau bahkan korban penyalahguna narkoba tidak akan dipenjara jika melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Hal itu disampaikan Ronaldo Maradona dalam video podcasts yang diunggah di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Rabu, 16 Juni 2021.

Pihaknya menyebut bahwa polisi tidak akan membawa masalah hingga ke kejaksaan atau bahkan dipenjara jika pengguna maupun korban penyalahguna narkoba dengan kesadaran diri dan ingin berubah bersedia melapor dan mau menjalani rehabilitasi.

T3mpat untuk melapor yang dimaksud Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu ialah Institusi Wajib Lapor (IPWL). Salah satu tujuan lembaga kesejahteraan sosial, IPWL, itu adalah untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga: Ronaldo Ungkap Tingkah Laku Anji Saat Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Ronaldo menyebut bahwa pecandu maupun korban bisa melaporkan kondisinya bakal mendapat jaminan tidak akan dipenjara dan akan diberikan rehabilitasi. Bahkan persoalan itu juga diatur dalam Undang-Undang.

"Undang-undang kita ngatur. Misalnya anak belum cukup umur laporkan. Bisa ke Institusi Penerima Wajib Lapor, bisa bawa ke rehab," kata Ronaldo.

Namun untuk menuju ke situ, butuh kesadaran diri sendiri untuk lepas dari narkoba dna juga peran keluarga, teman, atau orang terdekat pertama bisa saling mengingatkan dan mengedukasi sebagai langkah preventif.

Setelah melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor, nantinya pihak pelapor bakal ditangani dan menjalani assessment. Setelahnya, pecandu atau korban penyalahguna narkoba bakal diminta menjalankan prosedur pengobatan atau rehabilitasi.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x