Tak hanya itu saja, nantinya juga akan ada pengetatan perizinan acara. Jika sebelumnya syarat pengadaan kegiatan hanya sebatas melalui kelurahan, nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari kecamatan atau kabupaten.
"Nanti harus ada rekomendasi dari tingkat lebih tinggi. Jadi saat izin dikeluarkan, kabupaten atau kecamatan bisa mengawasi. Tidak hanya izin dikeluarkan, tetapi juga pengawasan dilakukan, yang tanggung jawab Satgas di tingkat kapanewon, kelurahan," papar Noviar. ***