Aturan Baru PPKM Mikro di Jogja, Kapasitas Acara Hanya Diperbolehkan 30 Persen

- 12 Juni 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi Jogja bakal memberlakukan pengetatan PPKM mikro dengan pengetatan kapasitas kehadiran acara
Ilustrasi Jogja bakal memberlakukan pengetatan PPKM mikro dengan pengetatan kapasitas kehadiran acara /Philipus Jehamun/Kabar Joglosemar

Tak hanya itu saja, nantinya juga akan ada pengetatan perizinan acara. Jika sebelumnya syarat pengadaan kegiatan hanya sebatas melalui kelurahan, nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari kecamatan atau kabupaten.

"Nanti harus ada rekomendasi dari tingkat lebih tinggi. Jadi saat izin dikeluarkan, kabupaten atau kecamatan bisa mengawasi. Tidak hanya izin dikeluarkan, tetapi juga pengawasan dilakukan, yang tanggung jawab Satgas di tingkat kapanewon, kelurahan," papar Noviar. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah