Aksi Nekat Satpam Curi Besi Proyek KSPN Borobudur, Kerugian Ditaksir Rp 152 Juta

- 8 Juni 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian ditahan. Seorang satpam nekat mencuri besi proyek KSPN Borobudur
Ilustrasi pelaku pencurian ditahan. Seorang satpam nekat mencuri besi proyek KSPN Borobudur /Pixabay/KlausHausmann

KABAR JOGLOSEMAR - Seorang satpam di Magelang, Jawa Tengah nekat melakukan aksi pencurian besi proyek pembangunan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

Akibatnya, pria berinisial BD (44) warga Kecamatan Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah diringkus petugas.

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan aksi pencurian tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan 176 besi tree grate milik pelaksana proyek KSPN dari dua perusahaan kontraktor.

Baca Juga: Tidak Bisa Dilihat dari Indonesia, Ini Link Live Streaming untuk Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin 10 Juni

Setelah laporan tersebut masuk, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan terkait hilangnya besi proyek KSPN Borobudur itu.

"Tim mendapat informasi ada potongan besi dengan pola mirip besi tree gate yang dilaporkan dicuri. Potongan besi itu ada di salah satu tukang rongsok di luar Magelang," ujar Aron pada Selasa, 8 Juni 2021.

Setelah diusut dan pelaku diamankan, barulah diketahui bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021.

Berdasarkan keterangan, besi tree gate yamg dicuri dari sepanjang Jalan Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra, Kecamatan Mungkid diambil secara bertahap.

Baca Juga: Gua Maria Kerep Ambarawa Ditutup Sementara hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Akibat pencurian besi proyek oleh seorang satpam itu, total kerugian yang ditaksir sebesar Rp 152 juta.

“Pelaku melaksanakan aksinya di subuh hari. Selang 2 sampai 3 hari pelaku mengambil 2 sampai 3 bongkahan besi tree grate yang ada di lokasi,” imbuhnya.

Bongkahan besi proyek KSPN Borobudur itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga berkisar Rp 4.200 hinggga Rp 4.500 per kilogram.

“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp 4.200 - Rp 4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 160 kilogram. Sekitar Rp 7 juta,” ujar.

Baca Juga: Motif Kebencian, Seorang Pria Tabrak Keluarga Muslim di Kanada, 4 Orang Tewas

Pelaku yang merupakan seorang satpam salah satu perusahaan, BD mengakui perbuatannya tersebut didasari faktor ekonomi.

“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP” kata tersangka BD.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x