“Pelaku melaksanakan aksinya di subuh hari. Selang 2 sampai 3 hari pelaku mengambil 2 sampai 3 bongkahan besi tree grate yang ada di lokasi,” imbuhnya.
Bongkahan besi proyek KSPN Borobudur itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga berkisar Rp 4.200 hinggga Rp 4.500 per kilogram.
“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp 4.200 - Rp 4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 160 kilogram. Sekitar Rp 7 juta,” ujar.
Baca Juga: Motif Kebencian, Seorang Pria Tabrak Keluarga Muslim di Kanada, 4 Orang Tewas
Pelaku yang merupakan seorang satpam salah satu perusahaan, BD mengakui perbuatannya tersebut didasari faktor ekonomi.
“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP” kata tersangka BD.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***