Ia memastikan, pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukan karena adanya utang pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan keputusan membatalkan haji ini karena ada utang negara Indonesia kepada Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain," kata Yandri.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Sebetulnya Kemenag telah mempersiapkan penyelenggaraan jemaah haji asal Indonesia, mulai dari asrama hingga manasik.
Namun pemerintah Arab Saudi sampai kini belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Bahkan belum memberikan kuota haji kepada Indonesia.
Keputusan keberangkatan jemaah haji dibatalkan berangkat lantaran pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan pemerintah memilih untuk mengutamakan keselamatan jiwa jemaah.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menag. ***