KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Setelah Pecel Lele, Kini Wisatawan Syok Tarif Parkir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 Ribu
Diketahui dalam Keputusan bersama Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ada sejumlah perubahan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi munculnya klaster baru.
Untuk tanggal 1 Juni 2021 hari Lahir Pancasila tetap masuk dalam daftar hari libur nasional.***