Lengkap! Ini Syarat, Cara Pengajuan hingga Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

- 29 Mei 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Segera simak syarat dan cara pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang bakal disalurkan pemerintah.

Dana dalam bentuk hibah BLT UMKM atau BPUM kembali akan dicairkan tahun ini bagi para pelaku usaha sebagai bagian dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Disalurkan melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, ditargetkan ada 12,8 juta penerima dana bantuan modal ini.

Perlu diketahui bahwa pada tahap pertama diperkirakan telah cair bagi 9,8 juta. Kemudian ada kuota untuk tahap kedua BPUM yang jumlahnya dibuka kesempatan bagi 3 juta penerima.

Baca Juga: Perbedaan Putri Anne dan Andin Saat Hamil Diungkap Arya Saloka

Bagi pelaku usaha yang ikut mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, nantinya mereka akan menerima total senilai Rp 1,2 juta insentif modal.

Perlu dipastikan dahulu Anda telah memenuhi syarat dan juga mengetahui bagaimana cara mengajukan diri sebagai penerima BPUM.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu Kemensos

Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Berikut Jadwal Misa Live Streaming Sabtu-Minggu Tanggal 29-30 Mei 2021, Hari Raya Tritunggal Mahakudus

Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Jika sudah mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM agar tepat sasaran.

Baca Juga: Pasca Amien Rais Hengkang dari PAN, Koalisi PAN dan PDIP Akan Berjalan Mulus

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Jika sudah daftar, untuk memastikan sebagai penerima bantian bisa cek melalui sejumlah laman bank penyalur. Diantaranya ialah lewat BNI dan BRI.

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari

Baca Juga: Sempat Viral, Begini Nasib 2 Remaja Boyolali yang Taruh Meja di Tengah Jalan hingga Bikin Kecelakaan

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Jika Anda terdata sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta maka akan muncul keterangan nomor ada data terdaftar dan diminta untuk berifikasi pencairan ke bank terdekat. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x