Adapun pemanggilan kedua petinggi Telkomsel itu didasari melalui surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Sementara, perintah untuk menjalankan pemeriksaan tertera pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Berdasarkan kedua surat tersebut, dijelaskan bahwa kedua petinggi termasuk Dirut Telkomsel tersebut akan menjalani pemeriksaan polisi terkait dengan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Baca Juga: 6 Fakta Kematian Musisi Yulius Panon, Hilang dan Ditemukan di Sungai Bengawan Solo
Program tersebut diduga tidak sesuai dengan penerapan yang terjadi di lapangan sehingga akan berimbas pada kerugian masyarakat. ***